MILENOMIC

Intip Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp1 Juta per Bulan

Dian Harir 13/02/2023 18:06 WIB

Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 menarik untuk dibahas. Pasalnya gaji Pantarlih Pemilu 2024 dinilai lebih tinggi daripada periode pemilu sebelumnya.

Intip Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp1 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 menarik untuk dibahas. Pasalnya gaji Pantarlih Pemilu 2024 dinilai lebih tinggi daripada periode pemilu sebelumnya.

Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Sekedar informasi, pendaftaran calon petugas Pantarlih sudah ditutup pada 31 Januari 2023 lalu. 

Masa kerjanya yang singkat, hingga disebut pekerjaan musiman karena hanya ada saat musim pemilu, Pantarlih menjadi salah satu pekerjaan yang menarik minat masyarakat. Mengingat pekerjaan ini bersangkutan dengan pemilihan umum (pemilu) yang memiliki anggaran besar.

Karena itulah, banyak masyarakat yang ingin tahu besaran gaji petugas Pantarlih (pemutakhiran daftar pemilih) Pemilu 2024 beserta tugasnya. Apalagi Pantarlih Pemilu 2024 sudah mulai menjalankan tugasnya.

Lantas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan apa saja tugasnya? Simak pembahasan berikut ini yang telah dihimpun dari beberapa sumber.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000 per bulan. Sehingga dengan masa kerjanya kurang lebih dua bulan, maka jumlah gaji yang akan diterima petugas Pantarlih mencapai Rp2.000.000.

Gaji Pantarlih biasanya diberikan setiap bulan. Sementara itu, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan gaji Pantarlih Pemilu 2019 terakhir, yakni sekitar Rp800.000 per bulan.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Intip Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp1 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)

Masih dalam pembahasan gaji Pantarlih Pemilu 2024. Tugas dan kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

  1. Membantu KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  3. Terakhir, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Itulah informasi terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024 beserta tugas dan kewajibannya. Semoga membantu.

SHARE