IDXChannel - Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (PKPU) angkat bicara terkait penetapan status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) oleh PN Jakarta Pusat.
Diketahui, TOPS mendapat gugatan dari PT Solefond Sakti senilai Rp4,43 miliar dan PT Lam Jagar Natio sebesar Rp2,92 miliar.
Wakil Direktur Utama TOPS Salomon Sihombing mengatakan bahwa aspek operasional perusahaan masih berlangsung seperti biasa termasuk sejumlah proyek yang dikerjakan saat ini.
Ia menegaskan penetapan PKPUS tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan secara signifikan. Perseroan menyatakan komitmen mereka untuk tetap melanjutkan pekerjaan dari para klien.
"Selain itu kami memastikan proyek-proyek yang kami kerjakan berjalan dengan normal," kata Salomon dalam siaran resmi, Rabu (18/1/2023).