sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Kreditur, J Trust Bank (BCIC) Anggap Status PKPU Justru Rugikan PP Property (PPRO)

Market news editor Taufan Sukma Abdi Putra
14/11/2024 19:48 WIB
Bagi J Trust Bank, status PKPU Sementara telah membawa kerugian bagi para kreditur, termasuk juga pihak PPRO sendiri.
Jadi Kreditur, J Trust Bank (BCIC) Anggap Status PKPU Justru Rugikan PP Property (PPRO) (foto: MNC media)
Jadi Kreditur, J Trust Bank (BCIC) Anggap Status PKPU Justru Rugikan PP Property (PPRO) (foto: MNC media)

IDXChannel - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), atau J Trust Bank, mengonfirmasi posisinya sebagai salah satu kreditur yang turut mengucurkan pembiayaan bagi PT PP Property Tbk (PPRO).

Atas posisi tersebut, pihak J Trust Bank pun turut angkat bicara terkait status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Bagi J Trust Bank, status PKPU Sementara telah membawa kerugian bagi para kreditur, termasuk juga pihak PPRO sendiri.

"Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun," tulis J Trust Bank, dalam pernyataan resminya, yang dirilis, pekan lalu.

Dalam hal ini, pihak J Trust Bank juga mempertanyakan teknis pengelolaan PPPRO sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga tidak mampu membayar utang serta bertanggung jawab pada mitra usaha, seperti supplier dan kreditur, bahkan kepada masyarakat Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement