Kondisi PKPU sementara, lanjut J Trust Bank, juga dapat berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO sendiri, termasuk menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," tulis J Trust Bank.
Pihak J Trust Bank pun khawatir bila PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan, seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.
Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Sebelumnya, Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, telah menyatakan bahwa selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur.