sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunda Bayar Obligasi Rp4,33 Miliar, Saham PPRO Kena Suspensi Bursa

Market news editor Desi Angriani
15/10/2024 15:46 WIB
Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I call auction perdagangan efek mulai Selasa, 15 Oktober 2024.
Tunda Bayar Obligasi Rp4,33 Miliar, Saham PPRO Kena Suspensi Bursa (Foto: MNC Media)
Tunda Bayar Obligasi Rp4,33 Miliar, Saham PPRO Kena Suspensi Bursa (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) lantaran menunda pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar. 

Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I call auction perdagangan efek mulai Selasa, 15 Oktober 2024.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan PPRO mulai 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman Bursa, Selasa (15/10/2024).

Adapun keputusan tersebut berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-11 (PPRO02BCN4).

Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement