Merujuk pada Pasal 242 ayat (1) UU PKPU, selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.
Pasal 245 ayat (1) UU PKPU menyebut, pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan kecuali utang tersebut dilakukan kepada semua kreditur, menurut perimbangan piutang masing-masing.
"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU PKPU , selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan atau harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi," kata Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10/2024).
Saham PPRO ditutup koreksi 4,55 persen ke harga Rp21 pada Senin (14/10/2024). Dalam sepekan, saham PPRO dalam sepekan sudah menguat 5 persen dan secara year to date (ytd) turun signifikan 58 persen.
Saham tersebut mendapat tiga notasi khusus dari Bursa yakni M, X dan 1. Artinya adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan tercatat memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Harga rata-rata saham dalam selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per saham.
(DESI ANGRIANI)