sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Bulan Disuspensi Imbas Gagal Bayar, Ini Upaya Anak Usaha PTPP (PPRO) Hindari Delisting 

Market news editor Desi Angriani
02/07/2025 19:09 WIB
Anak usaha PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO) terancam delisting setelah disuspensi selama lebih dari 9 bulan sejak 15 Oktober 2024.
9 Bulan Disuspensi Imbas Gagal Bayar, Ini Upaya Anak Usaha PTPP (PPRO) Hindari Delisting  (Foto: iNews Media Group)
9 Bulan Disuspensi Imbas Gagal Bayar, Ini Upaya Anak Usaha PTPP (PPRO) Hindari Delisting  (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Anak usaha PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO) terancam delisting setelah disuspensi selama lebih dari 9 bulan sejak 15 Oktober 2024.

Perseroan terus berupaya memperbaiki kondisi yang menjadi penyebab suspensi yakni gagal bayar pada bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11.

Adapun pembayaran obligasi tersebut tertunda setelah adanya penetapan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024. 

Selama PKPU, debitur tidak dapat membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran dilakukan ke seluruh kreditur. 

Dalam hal ini, perseroan telah merampungkan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang disahkan melalui putusan homologasi pada 17 Februari 2025.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement