sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Bulan Disuspensi Imbas Gagal Bayar, Ini Upaya Anak Usaha PTPP (PPRO) Hindari Delisting 

Market news editor Desi Angriani
02/07/2025 19:09 WIB
Anak usaha PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO) terancam delisting setelah disuspensi selama lebih dari 9 bulan sejak 15 Oktober 2024.
9 Bulan Disuspensi Imbas Gagal Bayar, Ini Upaya Anak Usaha PTPP (PPRO) Hindari Delisting  (Foto: iNews Media Group)
9 Bulan Disuspensi Imbas Gagal Bayar, Ini Upaya Anak Usaha PTPP (PPRO) Hindari Delisting  (Foto: iNews Media Group)

"Perjanjian perdamaian ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat semua kreditur perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, progres pengajuan surat kepada wali amanat untuk pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dalam rangka melakukan penyesuaian atas perjanjian perdamaian terhadap putusan homologasi baru mencapai 25 persen dari target pada kuartal I-2026. Hal ini dikarenakan pelaksanaan RUPO tertunda sampai dengan selesainya diskusi wali amanat dengan OJK.

Sebagai informasi, PPRO mengalami penurunan peringkat menjadi idD imbas gagal bayar surat utang. PPRO sebelumnya merupakan saham konstituen papan pemantauan khusus (PPK) yang diperdagangkan dengan mekanisme full periodic call auction (FCA).

Penyebab utama PPRO terjerat FCA adalah karena likuiditas, khususnya saham yang memiliki rata-rata di bawah Rp51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp5 juta selama tiga bulan terakhir.

Per 30 September 2024, pemegang saham PPRO yakni PTPP 64,96 persen, masyarakat 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07 persen.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement