sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Jadi Tersangka, Eks Karyawan TOPS Tuntut Tunggakan Gaji dan THR

Market news editor Tangguh Yudha
05/11/2024 11:20 WIB
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: MNC Media)
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan lahan program DP 0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejumlah eks karyawan Totalindo menuntut perusahaan segera menuntaskan tunggakan gaji, Tunjangan Hari raya (THR), dan pesangon yang belum dibayar. Perwakilan eks karyawan TOPS, Ivany Prananda Heryadi mengatakan para mantan karyawan ini sudah terlalu lama menunggu agar hak-hak mereka dipenuhi.

Ivany menyebut bahwa perusahaan baru membayarkan sekitar 12 persen dari total THR selama tiga tahun terakhir (2022-2024. Selain THR, Ivany mengatakan, gaji karyawan untuk periode Januari hingga Juni 2022 hanya dibayarkan setengahnya.

"Ini bukan hal yang mudah bagi kami, mengingat banyak dari kami yang sangat bergantung pada THR untuk kebutuhan hidup," katanya, Selasa (5/10/2024).

“Bayangkan, kami bekerja dan mendapatkan gaji hanya 50 persen. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan manajemen untuk menyelesaikan ini, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement