sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Jadi Tersangka, Eks Karyawan TOPS Tuntut Tunggakan Gaji dan THR

Market news editor Tangguh Yudha
05/11/2024 11:20 WIB
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: MNC Media)
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: MNC Media)

Ivany menambahkan, Donald Sihombing yang kini ditahan di rutan KPK juga sempat berjanji dalam surat resmi tertanggal 17 April 2023, bahwa sisa pembayaran THR 2022 dan 2023 serta sisa gaji Januari hingga Juni 2022 akan diselesaikan pada Desember 2023.

“Kami berharap besar pada janji itu, tetapi ternyata sampai sekarang tak ada realisasinya,” ujar Ivany.

Sisa tunggakan tersebut, menurut Ivany, kembali bertambah. Pasalnya, gaji karyawan Totalindo pada periode Februari hingga Mei 2024 serta THR tahun ini yang belum terpenuhi. Pertemuan dengan direktur, termasuk Direktur Utama pada Agustus 2024 juga berujung pada janji.

“Kami merasa hak-hak kami terus diulur-ulur, dan tidak ada kepastian yang bisa kami pegang,” ujarnya.

Kini, Donald Sihombing ditahan KPK. Perusahaan menunjuk Marcel Rosihan Yakub sebagai pengganti sementara. Corporate Secretary TOPS, Boaz Dody Farulian membenarkan bahwa Donald ditetapkan sebagai tersangka karena penjualan tanah Rorotan diduga merugikan negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement