MILENOMIC

Intip Gaji Penyiar Radio, Televisi, dan Media Lain di Indonesia    

Ratih Ika Wijayanti 13/12/2023 13:13 WIB

Banyak orang ingin mengetahui gaji penyiar radio, televisi, dan media lain di Indonesia. Pekerjaan di bidang media ini memang kerap diinginkan banyak orang. 

Intip Gaji Penyiar Radio, Televisi, dan Media Lain di Indonesia. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui gaji penyiar radio, televisi, dan media lain di Indonesia. Pekerjaan di bidang media ini memang kerap diinginkan banyak orang. 

Penyiar radio, televisi, dan media lainnya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan berita kepada para pendengar atau penonton. Profesi ini juga seringkali dianggap memiliki gaji yang besar dan menjanjikan.  

Lantas, berapa gaji penyiar radio, televisi, dan media lain? IDXChannel mengulas estimasinya sebagai berikut. 

Gaji Penyiar Radio

Penyiar radio adalah profesi yang sudah tidak asing bagi masyarakat di Indonesia. Penyiar radio bertugas sebagai komunikator yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk menyampaikan informasi-informasi yang up to date, valid, dan menarik. 

Profesi penyiar radio biasanya identik dengan mereka yang menjadi ujung tombak dari acara di stasiun radio. Seorang penyiar memiliki peran penting dalam menciptakan kesuksesan acara yang dipandunya. Selain menyampaikan informasi, penyiar radio juga bertugas memutarkan lagu, dan memandu acara untuk menemani aktivitas pendengarnya. 

Penyiar radio bisa seorang pekerja tetap tapi juga bisa pekerja lepas yang yang menjadi bagian dari sebuah stasiun radio. Dilihat dari jenjang kariernya, secara umum penyiar radio dimulai dari seorang reporter, penyiar, hingga produser. 

Sementara itu, rata-rata gaji penyiar radio di Indonesia cukup bervariasi yakni mulai dari Rp3.500.000 hingga Rp7.200.000 per bulan. Namun, ada juga penyiar radio yang dibayar berdasarkan jam siarannya. Biasanya, penyiar yang dibayar per jam siaran ini adalah penyiar lepas yang bekerja kurang lebih 4 jam sehari dengan gaji Rp300.000 per jam. 

Kendati demikian, perlu dicatat bahwa besaran gaji penyiar radio ini bisa lebih kecil atau lebih besar dari estimasi tersebut tergantung dari stasiun radio tempat bekerja, lokasi, pengalaman, hingga ketenaran yang dimiliki. 

Gaji Penyiar Televisi

Seperti halnya penyiar radio, penyiar televisi juga merupakan salah satu pekerjaan di bidang media yang banyak diinginkan. Tanggung jawab seorang penyiar televisi juga bervariasi tergantung pada jenis acara yang dipandu serta tema yang disajikan. Secara umum, beberapa tanggung jawab seorang penyiar televisi antara lain sebagai berikut. 

Dengan tugas yang begitu penting sebagai wajah dari sebuah acara, penyiar televisi ini digaji dengan nominal yang beragam. Dilansir dari sejumlah sumber, rata-rata gaji presenter berita di televisi berkisar Rp3.400.000 sampai Rp5.000.000 per bulan. Namun, besaran gaji tersebut juga disesuaikan dengan jabatan dan jam siaran yang dimiliki. 

Semakin tinggi jam siaran dan semakin kuat berita yang didapatkan, maka semakin tinggi juga gaji yang didapatkannya. Bagi penyiar berita televisi yang telah memiliki jam siar tinggi dan pengalaman yang panjang, gajinya bisa sampai Rp10.000.000 sampai Rp30.000.000 per bulan. 

Gaji Pekerja Media Lain 

Selain penyiar, ada beberapa jenis pekerjaan di sebuah media. Salah satunya yakni jurnalis. Jurnalis merupakan profesi yang berkaitan dengan bidang jurnalistik seperti menulis, menganalisis, serta menyampaikan informasi secara teratur ke publik. Jurnalis memiliki tanggung jawab yang besar mengingat pekerjaan ini juga berperan sebagai penghubung antara sumber berita dan masyarakat luas. Akurasi berita yang dilaporkan pun menjadi hal krusial yang harus diperhatikan oleh jurnalis. 

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), standar gaji seorang jurnalis di Jakarta adalah sebesar Rp8.420.000. Gaji tersebut merujuk pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak per bulan yang disebut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020. 

Akan tetapi, faktanya di lapangan menunjukan sebaliknya. Gaji jurnalis baik jurnalis media cetak, media online, maupun media TV rata-rata masih mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing. Berdasarkan informasi di laman pencari kerja Indeed, gaji jurnalis di Indonesia masih berkisar Rp3.000.000 sampai Rp5.000.000 per bulan. 

Itulah informasi mengenai rata-rata gaji penyiar radio, televisi, dan media lain di Indonesia yang  berhasil dihimpun IDXChannel dari sejumlah sumber. 

SHARE