IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan perizinan.
Peluncuran e-Penyiaran dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Grand Ballroom Kempinski Hotel, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Budi mengatakan, dengan adanya sistem e-Penyiaran, semua perizinan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya sekali klik tanpa harus menggunakan mekanisme surat menyurat.
"Sekarang lewat sebuah sistem yang sekarang cepat, one time, one click, anywhere, anytime dan anyplace. Jadi sekarang pakai klik aja tidak usah pakai surat menyurat izin," kata Budi kepada awak media.
Dengan adanya e-Penyiaran, Budi menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.