IDXChannel—Apa perbedaan BPK dan BPKP? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah dua lembaga yang berbeda, serta menjalankan fungsi yang berbeda pula.
Melansir BPK Jakarta (5/12), BPK adalah lembaga negara yang setingkat dengan lembaga negara lain seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Sementara BPKP adalah lembaga non-kementerian yang berada di bawah presiden, dan setingkat dengan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, dan lain-lain.
Fungsi dan tugas BPK adalah memeriksa, sementara BPKP menjalankan fungsi kepengawasan dan bertugas mengawasi. Selain itu, cakupan kewenangan BPK juga lebih luas dan tinggi dibanding BPKP.
BPK dapat memeriksa keuangan pemerintah, berperan sebagai auditor eksternal untuk tata kelola keuangan pemerintah. BPK juga mengevaluasi penggunaan dana publik, memeriksa kepatuhan peraturan dan prosedur pelaporan keuangan.