IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang melakukan penambangan nikel tanpa izin.
Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (29/10/2024).
BPK menyebutkan negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan.
BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.
Selain itu, BPK menemukan dalam proses penerbitan perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.