sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permudah Izin Lembaga Penyiaran, Kemenkominfo Luncurkan e-Penyiaran

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
12/09/2023 12:32 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran.
Permudah Izin Lembaga Penyiaran, Kemenkominfo Luncurkan e-Penyiaran. (Foto: MNC Media)
Permudah Izin Lembaga Penyiaran, Kemenkominfo Luncurkan e-Penyiaran. (Foto: MNC Media)

"Same day services, pada hari yang sama. Sebelumnya kan lama, pakai surat-surat, pakai apa, belum nyangkut bisa seminggu dua minggu sebulan dua bulan, sekarang mungkin satu hari bisa, pokoknya digitalisasi ini semua harus lebih cepat," tuturnya.

Ditemui di tempat yang sama, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, proses pengajuan perizinan nantinya di apply ke sistem Online Singel Submission kemudian nanti akan diarahkan ke e-Penyiaran.

"Kemudian e-Penyiaran akan mensyaratkan persyaratan-persyaratan umum misalnya SIUP dan taking letter, setelah itu mereka mebangun, kemudian izin oleh operasi, keluar izin penyelenggaraannya," jelasnya.

Sebagai informasi, pengajuan perizinan penyelenggara penyiaran sebelumnya melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3), namun untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pengajuan perizinan, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan rebranding atau pembaruan sehingga perizian bisa dilakukan melalui aplikasi bernama e-Penyiaran.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement