Intip Gaji Petugas PPS 2024, Lengkap dengan Masa Kerjanya
Berapa besaran gaji petugas PPS 2024? Nah, pertanyaan ini menarik untuk dikupas. Panitia Pemungutan Suara merupakan salah satu bentuk panitia yang dibuat KPU.
IDXChannel - Berapa besaran gaji petugas PPS 2024? Nah, pertanyaan ini menarik untuk dikupas. Panitia Pemungutan Suara merupakan salah satu bentuk panitia yang dibuat oleh KPU.
Dalam istilah lain panitia tersebut adalah ad hoc Pemilu. PPS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018. Biasanya struktur kepanitian tersebut dibentuk dari para tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria.
Agar lebih jelasnya dan tidak jauh dari pembahasan, kami akan berikan informasi mengenai besaran gaji petugas PPS 2024. Dilansir dari berbagai sumber, simak ulasan ini sampai selesai!
Besaran Gaji Petugas PPS 2024
Mendekati penyelenggaraan pemilu 2024, petugas PPS sudah dibuka pendaftaran sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022 tahun lalu. Hal ini guna mempercepat kinerja para petugas mengingat pesta pemilu semakin dekat.
Adapun tugas yang diemban oleh petugas PPS yakni mengumumkan daftar pemilih sementara dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Tak hanya itu, PPS juga berwenang untuk membentuk KPPS.
Pekerjaan lain yang diemban oleh petugas PPS seperti menyiapkan daftar pemilih kepada PPK. PPS juga wajib mengamankan keutuhan kotak suara sebelum dan sesudah penghitungan suara agar tidak terjadi tindak kecurangan.
Nah, informasi mengenai besaran gaji petugas PPS selama masa kerja berbeda antara ketua dan Anggota. Pasalnya, dalam satu bulan, Ketua PPS memperoleh gaji sebesar Rp1,5 juta.
Berbeda dengan ketua, anggota PPS hanya memperoleh gaji sebesar Rp1,3 juta per bulan hingga masa kerja atau pemilu berakhir. Perlu diketahui, para petugas PPS sudah bekerja mulai dari 17 januari 2023 hingga 4 April 2024.
Itulah informasi mengenai besaran gaji petugas PPS 2024. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.