IDXChannel – Besaran gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya tengah menjadi perbincangan usai ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1).
Dalam aksinya, ribuan kepala desa ini mengajukan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya adalah untuk mengurangi persaingan politik.
Seperti diketahui, profesi kepala desa memang kerap menjadi salah satu profesi yang banyak diincar terutama di daerah-daerah. Lantas, berapa gaji kepala desa 2023? Berapa tunjangan yang didapatkannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Kepala Desa 2023
Ketentuan mengenai gaji kepala desa 2023 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10). Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.
Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati/ Walikota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut.