IDXChannel – Besaran gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya tengah menjadi perbincangan usai ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1).
Dalam aksinya, ribuan kepala desa ini mengajukan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya adalah untuk mengurangi persaingan politik.
Intip Gaji Kepala Desa, Apakah Menjanjikan?
Seperti diketahui, profesi kepala desa memang kerap menjadi salah satu profesi yang banyak diincar terutama di daerah-daerah. Lantas, berapa gaji kepala desa 2023? Berapa tunjangan yang didapatkannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Kepala Desa 2023
Ketentuan mengenai gaji kepala desa 2023 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10). Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.
Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati/ Walikota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut.
- Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selanjutnya, pasal 81 ayat (3) PP tersebut menjelaskan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Tunjangan Kepala Desa 2023
Tidak hanya mendapatkan penghasilan tetap, seorang kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.
Selain itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa.
- Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).
- Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Demikianlah informasi mengenai gaji kepala desa 2023 lengkap dengan tunjangannya yang perlu Anda ketahui. Adapun nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah.