sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Gaji Kepala Desa 2023, Lengkap dengan Tunjangannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
20/01/2023 11:03 WIB
Besaran gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya tengah menjadi perbincangan usai ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi, Selasa (17/1).
Besaran Gaji Kepala Desa 2023, Lengkap dengan Tunjangannya. (Foto: MNC Media) 
Besaran Gaji Kepala Desa 2023, Lengkap dengan Tunjangannya. (Foto: MNC Media) 
  • Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Selanjutnya, pasal 81 ayat (3) PP tersebut menjelaskan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. 

Tunjangan Kepala Desa 2023

Tidak hanya mendapatkan penghasilan tetap, seorang kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. 

Selain itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa. 

  • Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).
  • Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Demikianlah informasi mengenai gaji kepala desa 2023 lengkap dengan tunjangannya yang perlu Anda ketahui. Adapun nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement