MILENOMIC

Intip Gaji TNI AD Lengkap dengan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Rizki Setyo Nugroho 05/10/2022 11:09 WIB

Beberapa rincian gaji TNI AD lengkap dengan tunjangannya dari pangkat Tamtama hingga Jenderal sebenarnya sudah tertuang di beberapa undang-undang

Intip Gaji TNI AD Lengkap dengan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Beberapa rincian gaji TNI AD lengkap dengan tunjangannya dari pangkat Tamtama hingga Jenderal sebenarnya sudah tertuang di beberapa undang-undang.

Dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, Tentara Nasional Indonesia atau TNI tentu diberikan sejumlah gaji atau upah atas dedikasi mereka. Dalam perkembangannya hingga saat ini, gaji yang didapatkan TNI mengalami beberapa kali penyesuaian. 

Gaji TNI AD

Besaran gaji TNI secara umum dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman gaji TNI AD yang ada dalam peraturan tersebut, dari pangkat Tamtama hingga Jenderal:

1. Golongan 1 (Tamtama)

2. Golongan 2 (Bintara)

3. Golongan 3 (Perwira Pertama)

4. Golongan 4 (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah

Perwira Tinggi

Tunjangan TNI

Selain gaji, para TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang besarannya berbeda-beda di tiap kelas jabatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan TNI AD

2. Tunjangan Lain

Berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017:

Itulah beberapa informasi mengenai gaji TNI AD lengkap dengan tunjangannya dari pangkat Tamtama hingga Jenderal berdasarkan undang-undang yang berlaku.

SHARE