MILENOMIC

Intip Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Capai Rp750 Ribu Sekali Melanggar

Mohammad Yan Yusuf 29/06/2022 16:46 WIB

Beberapa cara jenis pelanggaran dan denda tilang elektronik ini akan membantu Anda dalam menghadapi tilang elektronik. 

Intip Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Capai Rp750 Ribu Sekali Melanggar. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Beberapa cara jenis pelanggaran dan denda tilang elektronik ini akan membantu Anda dalam menghadapi tilang elektronik. 

Seperti diketahui ada beberapa tipe jenis pelanggaran dan denda tilang elektronik yang saat ini bagian dari ETLE.

Lalu apa saja jenis pelanggaran dan denda tilang elektronik itu? Yuk intip penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Pengertian Tilang Elektronik atau ETLE

Tilang elektronik atau ETLE merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. 

Dengan teknologi yang semakin maju, kini menindak hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh. 

Diharapkan, dengan adanya tilang elektronik, ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara pun tercipta.

Terlebih lagi, beragam pelanggaran bisa ditindak lewat rekaman ETLE.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik 

Berdasarkan data yang dirilis Korlantas Polri, berikut jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui ETLE;

Intip Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Capai Rp750 Ribu Sekali Melanggar. (Foto : MNC Media)

  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan 
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi 
  5. Menerobos lampu merah 
  6. Melawan arus 
  7. Tidak menggunakan helm 
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan 
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara 
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang 
  11. Menggunakan pelat nomor palsu 
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor 

Denda Tilang Elektronik

Sementara untuk dendanya sendiri tetap mengikuti peraturan yang sudah ada tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Daftar dendanya sebagai berikut; 

  1. Menggunakan gawai, denda Rp750.000 
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250.000
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500.000 
  4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp250.000 
  5. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp500.000
  6. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500.000 Menerobos lampu merah, denda Rp500.000 
  7. Melawan arus, denda maksimal Rp500.000 
  8. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp500.000 hingga Rp24 juta 
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp250.000
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp100.000 
  11. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp500.000

Itulah jenis pelanggaran dan denda tilang elektronik. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

SHARE