sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE)

Infografis editor Shifa Nurhaliza
31/03/2022 15:22 WIB
Polda Metro Jaya segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol
Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel)
Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel)
Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel) Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel) Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel) Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel) Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel) Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE). (Foto: Tim DIgital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Polda Metro Jaya segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang ada elektronik akan diberlakukan pada Jumat, 1 April 2022. Dua pelanggaran yang akan diberlakukan yakni melebihi batas maksimal kecepatan dan melebihi batas maksimal muatan. 

Setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya;

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, 

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran, 

5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan 

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Advertisement
Advertisement