Intip Perbedaan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Beserta Fasilitasnya
Perbedaan BPJS kelas 1,2, dan 3 wajib diketahui. Tingkatan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih.
IDXChannel - Perbedaan BPJS kelas 1,2, dan 3 wajib diketahui. Tingkatan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan finansialnya.
Terdapat 3 tingkatan kelas dalam BPJS yakni kelas 1, 2 dan 3. Sebab, tingkatan kelas tersebut menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.
Walaupun iuran masing-masing berbeda, hal ini tidak mempengaruhi tindakan pelayanan medis yang didapat peserta dan dipastikan sama rata, terkecuali untuk beberapa fasilitas tertentu.
Lantas, bagaimana perbedaan BPJS kelas 1,2 dan 3? Simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan BPJS kelas 1,2 dan 3
1. Nominal Iuran BPJS sesuai kelas
- Kelas 1: Peserta BPJS wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).
untuk cara bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa membayarkan ke kantor cabang BPJS terdekat domisili, atau lewat aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, sampai minimarket.
2. Fasilitas Rawat Inap
- Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang.
Jika ingin mengajukan pindah kamar inap ke VIP, tetapi harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.
- Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Jika ingin mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, tetapi harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.
- Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Jika ingin mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, tetapi harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.
Intip Perbedaan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Beserta Fasilitasnya. (Foto: MNC Media)
3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Sesuai Kelas
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tiap peserta BPJS aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.
Kemudian berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien.
Karena itu, dari segi pelayanan administrasi, tindakan medis, hingga pengobatan, antara kelas 1, 2 dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan BPJS kelas 1,2 dan 3. Semoga bermanfaat!