IDXChannel – KPJ adalah Kartu Peserta Jamsostek yang menjadi identitas bagi peserta lama ketika program jaminan sosial tenaga kerja ini masih bernama Jamsostek.
Seperti diketahui, jaminan sosial bagi tenaga kerja semula bernama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Jamsostek kemudian berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 sesuai dengan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Pergantian nama tersebut juga berdampak pada pergantian penyebutan kartu peserta yang semula lebih dikenal dengan nama KPJ menjadi Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu BPJamsostek.
Lalu, apa itu KPJ BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasi lengkap yang berhasil dirangkum IDXChannel.
Apa itu KPJ BPJS di BPJS Ketenagakerjaan?
KPJ merupakan singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek yang menjadi identitas bagi peserta program jaminan perlindungan dasar tenaga kerja dari pemerintah ini. Kartu ini memuat informasi mengenai nomor peserta dan nama lengkapnya.