Intip Perbedaan PIP dan KIP yang Jarang Disadari Banyak Orang
Perbedaan PIP dan KIP bisa diketahui lewat artikel ini. Karena itu ada baiknya baca artikel ini hingga tuntas.
IDXChannel - Perbedaan PIP dan KIP bisa diketahui lewat artikel ini. Karena itu ada baiknya baca artikel ini hingga tuntas.
Masalah anak putus sekolah karena keterbatasan biaya masih menjadi tantangan di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya program ini. PIP merupakan bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang memenuhi syarat tertentu. Program ini ditujukan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.
Lantas apa perbedaan PIP dan KIP? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Perbedaan PIP dan KIP
Meski sering disamakan, PIP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebenarnya memiliki peran yang berbeda. KIP adalah kartu fisik yang memberikan akses kepada pemiliknya untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Sementara itu, PIP adalah program yang menyediakan bantuan tunai langsung kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Secara sederhana, KIP bertindak sebagai kartu akses, sementara PIP adalah program yang memberikan bantuan finansial untuk kebutuhan pendidikan. Keduanya bekerja sama untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia yang membutuhkan.
Intip Perbedaan PIP dan KIP yang Jarang Disadari Banyak Orang. (FOTO: MNC MEDIA)
Dana KIP
Dana yang diterima dari PIP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Mulai dari pembelian buku dan alat tulis, seragam sekolah, biaya transportasi ke sekolah, uang saku, hingga biaya kursus tambahan atau program magang.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa dapat tetap melanjutkan pendidikannya tanpa terkendala masalah keuangan. Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan Bantuan PIP yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan dan tahapan sekolah. Berikut adalah rinciannya:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir SD/SDLB/Paket A: Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp500.000.
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Program ini diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau yang rentan secara ekonomi. Syarat lainnya termasuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam.
Itulah penjelasan perbedaan PIP dan KIP. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)