MILENOMIC

Intip Syarat Naik Kereta Api 2023 Pasca PPKM Dicabut

Aiq Haidar 12/01/2023 14:38 WIB

Syarat naik kereta api 2023 pasca PPKM dicabut menjadi informasi buruan para pengguna jasa kendaraan yang berjalan di atas rel ini.

Intip Syarat Naik Kereta Api 2023 Pasca PPKM Dicabut (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat naik kereta api 2023 pasca PPKM dicabut menjadi informasi buruan para pengguna jasa kendaraan yang berjalan di atas rel ini. Apalagi setelah adanya pemberhentian peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan di masyarakat (PPKM) membuat peningkatan jumlah penumpang transportasi darat tersebut. 

Di akhir tahun kemarin tepatnya pada Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM didasari oleh mulai landainya kasus penderita Covid 19 di Indonesia. Hal ini pun menjadi acuan untuk terciptanya aturan  baru untuk perjalanan menggunakan kereta api.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang hendak berpergian menggunakan kereta api di tahun ini, perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Nah, tim IDXChannel akan memberikan informasi mengenai hal tersebut yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Syarat Naik Kereta Api 2023

Merujuk pada surat edaran Kementrian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 serta SE Kementrian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. KAI (Kereta Api Indonesia) menerbitkan Syarat Naik Kereta Api 2023 pasca PPKM dicabut diantaranya :

Itulah syarat naik kereta Api 2023 pasca PPKM dicabut. Semoga informasi ini dapat menjadi bahan referensi dalam perjalanan Anda, serta menambah wawasan.

SHARE