IDXChannel – Syarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diketahui terutama bagi orangtua yang ingin mengajak buah hatinya melakukan perjalanan jauh.
Kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang kerap dipilih masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Adapun aturan perjalanan dengan kereta api ini diberlakukan berdasarkan kategori usia masing-masing penumpang. Syarat naik kereta api untuk anak-anak tentu berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi orang dewasa.
Berikut syarat naik kereta api untuk anak-anak yang berhasil dirangkum IDXChannel.
Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-Anak
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat ketentuan dan syarat naik kereta api untuk anak-anak. Berikut beberapa syarat dan ketentuannya.
A. Anak-Anak Usia 6-17 Tahun
Beberapa syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak-anak berusia 6-17 tahun antara lain sebagai berikut.