MILENOMIC

Intip Tunjangan Pegawai Bea Cukai, Peringkat Jabatan Tertinggi Bisa Terima Rp46 Juta

Kurnia Nadya 03/03/2023 15:38 WIB

Tunjangan pegawai bea cukai sama seperti tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan lainnya.

Intip Tunjangan Pegawai Bea Cukai, Peringkat Jabatan Tertinggi Bisa Terima Rp46 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa tunjangan pegawai bea cukai? Besaran nilai tunjangan pegawai di direktorat tersebut telah diatur dalam Perpres No. 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dalam perpres tersebut, terdapat perubahan dan penyesuaian pada beberapa pasal. Perubahan itu tertuang dalam Perpres No. 96/2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 156/2014. Namun demikian, besaran nilai tunjangan tak diubah. 

Direktorat Jenderal Bea Cukai berada dalam naungan Kementerian Keuangan, sehingga besaran tunjangan kinerja pun akan sama dengan pegawai Kemenkeu lainnya. Sedangkan gaji pokok yang diterima, akan sama dengan PNS pada umumnya. 

Jadi, berapakah tunjangan kinerja yang akan diterima pegawai bea cukai? Simak ulasannya berikut ini. 

Besaran Tunjangan Pegawai Bea Cukai: Dibagi Berdasarkan Peringkat 

Tunjangan pegawai di Kementerian Keuangan akan diberikan berdasarkan peringkat jabatan, juga berdasarkan kinerja organisasi dan pegawai. Penilaian kinerja ini dibuat berdasarkan realisasi penerimaan cukai dan beberapa indikator lainnya, khusus bagi pegawai bea cukai. 

Berikut ini adalah besaran nilai tunjangan di lingkungan Kemenkeu berdasarkan peringkat jabatan 5—27: 

Sedangkan gaji pokok yang diterima pegawai bea cukai diberikan sesuai golongan, tingkat, dan peringkat jabatannya, sesuai PP No. 15/2019: 

Itulah besaran tunjangan kinerja dan gaji yang bakal diterima pegawai bea cukai. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja, sementara gaji pokok yang diterima berjumlah sama seperti PNS lainnya. (NKK)

SHARE