IDXChannel—Berita ihwal tunjangan pegawai pajak belakangan mulai bermunculan, seiring proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan terus berjalan.
Kasus itu berbuntut pada banyak hal, di antaranya sorotan publik pada gaya hidup mewah dan pamer harta yang ditunjukkan oleh Mario Dandy Satrio, dan akhirnya sorotan publik pun bergeser pada gaya hidup pegawai pajak secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan membubarkan Belasting Ridjer, klub motor gede yang beranggotakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebab dianggap menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Fakta-fakta baru yang terkuak soal besaran gaji dan tunjangan membuat publik bertanya-tanya, seberapa besar tunjangan yang diterima PNS pajak sehingga mampu memiliki gaya hidup yang demikian?
Berdasarkan Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini adalah besaran tunjangan para pegawai pajak menurut jabatan dan peringkatnya. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan kinerja organisasi dan pegawai.