Intip Ukuran STNK dalam CM yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Berapa ukuran STNK dalam cm (centimeter)? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Berapa ukuran STNK dalam cm (centimeter)? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga berfungsi sebagai identitas kendaraan dan syarat untuk melakukan berbagai urusan terkait kendaraan, seperti perpanjangan pajak.
Lantas berapa ukuran STNK dalam cm? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Ukuran STNK dalam CM
Banyak pemilik kendaraan yang mungkin belum mengetahui ukuran pasti dari STNK. Ukuran STNK mobil maupun motor sebenarnya sama, yaitu:
- Panjang: 23 cm atau 230 mm
- Lebar: 7,5 cm atau 75 mm
Dengan mengetahui ukuran yang tepat, Anda dapat dengan mudah mencari plastik mika atau tempat penyimpanan khusus yang sesuai untuk melindungi STNK Anda dari kerusakan.
Mengapa STNK Penting Dirawat?
STNK merupakan dokumen yang sangat penting. Kerusakan pada STNK dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti kesulitan dalam melakukan perpanjangan pajak atau jika terjadi kecelakaan. Karena itu, sangat penting untuk menjaga STNK agar tetap dalam kondisi baik.
Intip Ukuran STNK dalam CM yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Merawat STNK
1. Simpan di Tempat Aman
Simpan STNK di tempat yang aman dan kering, seperti dompet atau tempat penyimpanan dokumen penting lainnya.
2. Gunakan Plastik Mika
Lindungi STNK dengan plastik mika khusus agar terhindar dari kotoran, air, dan kerusakan fisik.
3. Hindari Lipatan
Hindari melipat-lipat STNK karena dapat menyebabkan kerusakan pada dokumen.
Fungsi STNK
Selain sebagai bukti kepemilikan kendaraan, STNK juga memiliki beberapa fungsi penting lainnya, antara lain:
1. Sarana Perlindungan Masyarakat
STNK digunakan sebagai dasar dalam proses penyelidikan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
2. Sarana Pelayanan Masyarakat
STNK digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai layanan terkait kendaraan, seperti perpanjangan pajak, mutasi, dan sebagainya.
3. Sarana Deteksi
STNK digunakan untuk mendeteksi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen.
4. Peningkatan Penerimaan Negara
Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan berdasarkan STNK merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
Perpanjangan STNK
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan di Samsat. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- STNK asli
- KTP atau identitas diri lainnya
- Buku pemilik kendaraan (BPKB)
- Surat keterangan dari kepolisian (jika STNK hilang)
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
STNK merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan mengetahui ukuran standar STNK dan cara merawatnya, Anda dapat menjaga dokumen penting ini agar tetap aman dan terhindar dari kerusakan.
Itulah penjelasan ukuran STNK dalam cm. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)