sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Pembuatan STNK Hilang dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa

Milenomic editor Kurnia Nadya
08/08/2024 12:37 WIB
Pembuatan STNK baru memerlukan biaya Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Biaya Pembuatan STNK Hilang dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa. (Foto: MNC Media)
Biaya Pembuatan STNK Hilang dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa biaya yang diperlukan untuk pembuatan STNK hilang? Pembuatan STNK baru memerlukan biaya Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat. 

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dapat mengajukan pembuatan STNK baru di Samsat terdekat. Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus terpenuhi, salah satunya adalah surat keterangan atau surat lapor kehilangan dari kantor polisi. 

Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi ini wajib disertakan untuk mengesahkan atau validasi resmi dari pihak kepolisian bahwa surat kendaraan milik pengendara benar-benar hilang. 

Sementara dokumen lain yang harus turut disertakan dalam pembuatan STNK baru antara lain: 

  • KTP asli pemilik dan fotokopi
  • BPKB asli, atau fotokopi BKPK yang dilegalisir leasing jika angsuran belum lunas
  • Surat keterangan leasing (jika kendaraan belum lunas)
  • Surat laporan kehilangan dari Polsek atau bukti pemasangan iklan STNK hilang di media
  • Surat kuasa bermeterai jika pembuatan STNK diwakilkan oleh orang lain
  • KTP atau fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa untuk mengurus (jika diwakilkan)
  • Surat pernyataan kehilangan STNK bermeterai

Jika kendaraan belum lunas, maka pemilik kendaraan harus memita surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan belum lunas untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan tersebut, sekaligus meminta salinan BPKB yang dilegalisir. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement