Berdasarkan PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan STNK baru untuk motor dipatok Rp100.000, dan Rp200.000 untuk mobil.
Sementara biaya pengesahan untuk STNK motor adalah Rp25.000, dan Rp50.000 untuk pengesahan STNK mobil. Namun sebagai antisipasi, sebaiknya Anda menyiapkan uang lebih untuk keperluan lain saat mengurus pembuatan STNK di Samsat.
Sebelum mengurus pembuatan STNK baru, pastikan bahwa pajak kendaraan sudah dibayar lunas. Berikut ini adalah tata cara dan alur pembuatan STNK baru di Samsat:
- Kunjungi kantor Samsat di kota Anda (bukan gerai Samsat keliling)
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat STNK baru karena hilang
- Cek fisik kendaraan untuk memeriksa kesesuaian dengan informasi di dokumen
- Mengisi formulir pendaftaran
- Serahkan semua dokumen yang disyaratkan kepada petugas di loket
- STNK baru diproses
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan STNK baru
- Pastikan semua informasi di STNK sudah benar
- Selesai
Itulah penjelasan singkat tentang biaya pembuatan STNK hilang berikut dokumen yang harus disiapkan.
(Nadya Kurnia)