Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Bila Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya
Enggak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
IDXChannel - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda. Jika iuran yang kita bayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil, khususnya pada program JHT, tidak dengan iuran BPJS Kesehatan.
Ini yang banyak menjadi pertanyaan, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa diambil lagi atau ditarik atau dicairkan apabila kamu tidak pernah sakit sama sekali?
Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Namun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan tidak bisa dicairkan meskipun tidak pernah sakit sama sekali. Ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong.
Demikian penjelasan di akun instagram Indonesia Baik di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
luran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Besar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari upah dengan rinciannya 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)