IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan alokasi dana operasional kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp4,46 triliun pada 2023.
Anggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023.
"BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima," tulis Pasal 1, Sabtu (14/1/2023).
Selanjutnya di Pasal 2 Ayat (1) PMK tersebut, besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial untuk 2023 paling banyak 2,89 persen.