"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.464.956.000.000," ulas Pasal 2 Ayat (2).
BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Kesehatan apabila dana operasional tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru.
"Pengajuan usulan perubahan dana operasional dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial dilakukan dengan ketentuan:
a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023; dan
b. paling lambat minggu pertama bulan September 2023," bunyi Pasal 3 ayat (3).
Dalam hal ini, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit tiga bulan sekali. PMK tersebut mulai berlaku sejak awal Januari 2023.
(FAY)