sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Kasih Rp4,46 Triliun ke BPJS Kesehatan, Buat Apa?

Economics editor Fiki Ariyanti
14/01/2023 06:19 WIB
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati memberikan alokasi dana operasional kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp4,46 triliun pada 2023. 
Sri Mulyani Kasih Rp4,46 Triliun ke BPJS Kesehatan, Buat Apa? (Foto: MNC Media).
Sri Mulyani Kasih Rp4,46 Triliun ke BPJS Kesehatan, Buat Apa? (Foto: MNC Media).

"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.464.956.000.000," ulas Pasal 2 Ayat (2). 

BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Kesehatan apabila dana operasional tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru. 

"Pengajuan usulan perubahan dana operasional dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial dilakukan dengan ketentuan:
a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023; dan
b. paling lambat minggu pertama bulan September 2023," bunyi Pasal 3 ayat (3). 

Dalam hal ini, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit tiga bulan sekali. PMK tersebut mulai berlaku sejak awal Januari 2023. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement