IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 1.119 orang wajib pajak memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Ribuan crazy rich Indonesia tersebut akan menjadi incaran Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menggenjot penerimaan pajak 2023. Karena itu, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun.
Hal itu dilakukan demi mencapai penerimaan pajak 2023 yang ditargetkan Rp1.718 triliun. Adapun ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas. Ditjen Pajak meyakini, adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.