IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait tarif layanan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta.
Aturan tersebut PMK Nomor 1/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Pada Kementerian Kesehatan.
PMK ini ditetapkan ditetapkan Menkeu pada 2 Januari dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 3 Januari 2023.
Pada Pasal 2 disebutkan, tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.
"Terhadap pasien yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 110 persen dari tarif layanan," bunyi Pasal 17 Ayat (1).