MILENOMIC

Jangan Asal Punya Poperti, Begini Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah

Shifa Nurhaliza Putri 04/08/2025 17:03 WIB

Asuransi rumah adalah perlindungan penting terhadap risiko seperti kebakaran, banjir, pencurian, atau gempa bumi.

Jangan Asal Punya Poperti, Begini Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah. (Foto: Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah)

IDXChannel - Asuransi rumah adalah perlindungan penting terhadap risiko seperti kebakaran, banjir, pencurian, atau gempa bumi. Namun, banyak pemilik rumah masih bingung bagaimana cara menghitung premi asuransi rumah dengan benar.

Premi asuransi rumah adalah sejumlah uang yang harus Anda bayarkan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan atas bangunan rumah dan/atau isinya terhadap risiko kerugian atau kerusakan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi Rumah

Sebelum menghitung premi, penting untuk mengetahui apa saja yang memengaruhi besarnya premi:
1. Nilai Pertanggungan (Total nilai yang diasuransikan)
2. Jenis Perlindungan yang Dipilih (kebakaran, banjir, gempa, pencurian, dan lainnya).
3. Lokasi Rumah (zona risiko bencana atau kriminalitas)
4. Jenis dan Konstruksi Bangunan
5. Luas Bangunan dan Isi Rumah

Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah

1. Tentukan Nilai Pertanggungan
Nilai pertanggungan = Luas bangunan (m²) × Biaya pembangunan per m²

Contoh:
(Luas rumah 100 m² × Rp4.000.000/m² = Rp400.000.000)
Jika ingin mengasuransikan isi rumah juga, tambahkan nilai barang-barang seperti elektronik, furnitur, dan lainnya.

2. Ketahui Tarif Premi
Tarif premi ditentukan berdasarkan jenis asuransi dan kelas risiko lokasi. Untuk asuransi kebakaran, OJK memberikan kisaran tarif sebagai berikut:
- Risiko rendah: 0,05 persen – 0,10 persen
- Risiko sedang: 0,10 pesren – 0,20 persen
- Risiko tinggi: 0,20 persen – 0,35 persen

Contoh:
Jika rumah Anda berada di wilayah risiko rendah dan tarif premi 0,085 persen
Premi = Rp400.000.000 × 0,085 persen = Rp340.000 per tahun

3. Tambahkan Biaya Lain
- PPN 11 persen
- Biaya administrasi
- Biaya cetak polis (jika ada)

Contoh:
Total premi = Rp340.000 + PPN (Rp37.400) + Biaya admin (Rp25.000) = Rp402.400

Menghitung premi asuransi rumah sebenarnya tidak rumit jika Anda memahami komponennya. Dengan mengetahui nilai pertanggungan dan tarif premi, Anda bisa memperkirakan biaya perlindungan rumah dengan lebih akurat. Jangan lupa untuk membandingkan produk asuransi dari berbagai perusahaan agar mendapatkan perlindungan terbaik dengan harga yang kompetitif.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE