MILENOMIC

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftar dan Penjelasannya

Kurnia Nadya 10/05/2024 13:30 WIB

BPJS Kesehatan mengutamakan tindakan medis yang memang dibutuhkan oleh pasien dan dianjurkan oleh dokter karena berisiko membahayakan kesehatan.

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftar dan Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Adakah operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi, sesuai Permenkes No. 28/2014, hanya ada 19 operasi yang masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan mengutamakan tindakan medis yang memang dibutuhkan oleh pasien dan dianjurkan oleh dokter karena berisiko membahayakan kesehatan. Oleh sebab itu, terdapat prosedur rujukan dari faskes tingkat pertama dan anjuran dokter. 

Sesuai Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ini adalah jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesejatan: 

1. Operasi Karena Kecelakaan 

Operasi yang dibutuhkan pasien sebagai dampak dari kecelakaan, karena operasi dampak kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja, dan jika kecelakaan berkaitan dengan pekerjaan maka perawatan dan santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Operasi Bersifat Estetika 

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang diambil pasien dengan tujuan untuk meningkatkan estetika atau kecantikan. Kondisi ini dianggap tidak membahayakan kesehatan, misalnya operasi plastik untuk wajah, meratakan gigi, perawatan wajah di dokter kecantikan, dan sebagainya. 

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri 

Operasi dan tindakan medis unutk luka atau cedera akibat tindakan melukai diri sendiri tidak masuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan. Cedera ini terjadi misalnya karena kecerobohan sendiri, atau akibat hobi ekstrem yang membahayakan keselamatan diri. 

4. Operasi Infertilitas 

Operasi yang berkaitan dengan masalah kesuburan reproduksi juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya program bayi tabung dan program-program medis lain yang berhubungan dengan kesuburan. 

5. Operasi di Luar Jangkauan BPJS Kesehatan 

Operasi di luar jangkauan maksudnya adalah tindakan operasi yang dilakukan di luar negeri, atau di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

6. Operasi Tidak Sesuai Prosedur 

Operasi yang diambil pasien tanpa prosedur rujukan dan anjuran dokter seperti yang diterapkan BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung. Misalnya jika pasien berinisiatif meminta tindakan operasi tanpa anjuran dokter. 

Keenam jenis operasi di atas merupakan gambaran umum atas jenis operasi yang tidak masuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan. Secara lengkap, BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis tindakan medis yang tidak akan ditanggung. 

Antara lain pengobatan gangguan kesehatan akibat kecanduan obat dan alkohol, pengobatan alternatif, pengobatan yang dikategorikan percobaan atau eksperimen, pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah.

Juga pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan dan kekerasan (kekerasan seksual, terorisme, perdagangan orang), pelayanan kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan jaminan kesehatan yang diberikan, pelayanan yang sudah ditanggung program lain. 

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan tindakan medis yang tidak ditanggung ditentukan dari kondisi yang mengakibatkan cedera atau keluhan medis dan tujuan operasi yang diambil. 

Itulah informasi singkat tentang jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui. (NKK)

SHARE