MILENOMIC

Jika Sudah Punya Kartu KIS Apakah Harus Daftar BPJS?

Iqbal Widiarko 19/04/2024 10:15 WIB

Jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS? KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Jika Sudah Punya Kartu KIS Apakah Harus Daftar BPJS? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS? KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Dengan kata lain, Pemerintah Republik Indonesia berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan untuk BPJS, kewajiban tersebut diserahkan kepada masyarakat seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, tidak terkecuali dengan Warga Negara Asing. Kewajiban ini diterapkan agar agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/4/2024), IDX Channel telah merangkum jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS, sebagai berikut.

Jika Sudah Punya Kartu KIS Apakah Harus Daftar BPJS?

Peserta Faskes tidak perlu daftar BPJS kembali, sebab prosedur pelayanan KIS juga sama aja dengan BPJS. Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan.

Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya. Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu.

Sedangkan para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Meskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.

Di luar perbedaan KIS dan BPJS, program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh BPJS agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran. Pemerintah ingin memberi kepastian bahwa seluruh orang di Indonesia bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata.

Itulah informasi terkait jika sudah punya kartu KIS apakah harus daftar BPJS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE