MILENOMIC

Kapan BPJS Mandiri Bisa Digunakan setelah Mendaftar?

Iqbal Widiarko 24/06/2024 13:05 WIB

Kapan BPJS mandiri bisa digunakan setelah mendaftar? Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Kapan BPJS Mandiri Bisa Digunakan setelah Mendaftar? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kapan BPJS mandiri bisa digunakan setelah mendaftar? Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili setelah statusnya aktif.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dengan dua cara, yakni mengunduh aplikasi Mobile JKN dan melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (24/6/2024), IDX Channel telah merangkum kapan BPJS mandiri bisa digunakan setelah mendaftar, sebagai berikut.

Skema Aturan BPJS Mandiri

Waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Kemudian, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. Dengan demikian, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Cara Daftar BPJS Online

Itulah informasi terkait kapan BPJS mandiri bisa digunakan setelah mendaftar yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE