Kapan Gaji PNS ke-13 Cair? Proses Pengajuan Pembayaran Juni, Dibayarkan Setelahnya
Proses pengajuan pembayaran gaji PNS ke-13 dimulai bulan Juni 2023.
IDXChannel—Kapan gaji PNS ke-13 cair? Sesuai pernyataan Menkeu Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan mulai diproses pada Juni 2023. Adapun nominalnya akan dibayarkan sesuai besaran gaji pokok berikut beragam jenis tunjangan yang melekat.
Jenis-jenis tunjangan yang bakal masuk dalam komponen gaji PNS ke-13 yang sumber anggarannya dari APBN antara lain adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara tunjangan dalam komponen gaji PNS ke-13 yang anggarannya dari APBD, antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.
Dilansir dari laman resmi Kominfo (6/6), rencananya pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara akan dilakukan mulai akhir Juni, sehingga gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada awal Juli.
Sesuai dengan tujuan pemberian gaji ke-13, diharapkan gaji tambahan tersebut dapat membantu ASN, PNS, Polri, dan TNI untuk membiayai kebutuhan pendidikan untuk anak-anak mereka.
Sementara untuk pemerintah daerah, dapat menyeleraskan waktu pembayaran dengan pemerintah pusat. Namun demikian, pemberian gaji ke-13 tetap menjadi tanggungan APBD setempat.
Berapakah besaran gaji ke-13 PNS sesuai golongan dan peringkat jabatannya?
Kapan Gaji PNS ke-13 Cair? Besarannya Segini
Besaran gaji ke-13 PNS diatur dalam PP No. 15/2023. Nominal terbesarnya mencapai Rp24,13 juta, dan yang terendah mencapai Rp3,21 juta. Berikut ini adalah rincian berdasarkan golongan dan peringkat jabatannya.
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp8.340.000,00
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Peiabat
- Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp9.939.000,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/ Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan Pendidikan SD/SMP/ sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.219.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp3.613.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000,00
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.842.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp4.329.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000,00
Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.138.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp4.657.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000,00
Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4. 735.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp5.394.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000,00
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.064.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp5.770.000,0
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000,00
Demikianlah informasi singkat tentang kapan gaji PNS ke-13 cair? Proses pengajuan pembayaran gaji tambahan tersebut akan dimulai pada Juni 2023 ini. (NKK)