MILENOMIC

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja, Begini Jalan Keluarnya

Shifa Nurhaliza Putri 16/11/2023 13:48 WIB

Bagaimana cara mengurus dan menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang tapi sudah tidak bekerja?

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja, Begini Jalan Keluarnya. (Foto: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja)

IDXChannel – Bagaimana cara mengurus dan menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang tapi sudah tidak bekerja? Ada beberapa cara mengurus BPJS yang hilang, baik secara online maupun offline, yang perlu diketahui.

Kartu BPJS merupakan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk menerima pelayanan kesehatan. Dengan kartu ini, anggota BPJS dapat menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdaftar.

Selanjutnya bagi pegawai yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, PHK atau dipindahkan ke pekerjaan nonformal, Anda perlu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya karena perusahaan tidak perlu lagi membayarkan iuran. Selain itu, jika Anda sudah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa meminta saldonya.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja

Dengan demikian, berikut cara mengurus dan menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang tapi sudah tidak bekerja.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online

Secara umum, yang meminta penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Oleh karena itu, Anda wajib melaporkan kepada perusahaan agar HRD dapat menanganinya melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Online).

SIPP Online merupakan situs resmi BPJS yang membantu perusahaan mengelola data ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan cepat, termasuk perhitungan gaji dan iuran. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online:

Masuk dengan ID serta password - pilih perusahaan - cari nomor bpjs dan nama pekerja yang bpjs ketenagakerjaannya akan dinonaktifkan - klik opsi “action”, kemudian “nonaktifkan pekerja” - terakhir, lakukan konfirmasi penonaktifan.

2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri

Selain bantuan pengelola sumber daya manusia perusahaan, Anda juga bisa meminta sendiri penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya ke kantor BPJS. Simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di bawah ini:

Siapkan dokumen yang diperlukan: KTP, KK, kartu BPJS dan paklaring (surat keterangan pernah bekerja di perusahaan tertentu). Begini caranya, datangi kantor BPJS di rumah dekat tempat tingal Anda- jelaskan tujuan Anda kepada petugas dan dapatkan nomor antrian dan tunggu - serahkan dokumen ke petugas - tunggu petigasmenyelesaikan proses penonaktifan BPJS Anda.

Sebagai catatan, jika Anda mengundurkan diri dan kemudian melakukan pekerjaan nonformal, maka status Anda akan berubah menjadi BPU (Bukan Penerima Upah) dan Anda dapat berpindah ke BPJS Mandiri.

Berikut cara pembuatan dokumen lengkap seperti copy KTP, KK, akta kelahiran, kartu BPJS, pas foto 2 buah (3 x 4) dan surat rekomendasi/surat pengunduran diri profesional. Lalu datang ke kantor BPJS, isi formulir permohonan tidak aktif BPJS dan konversi kepesertaan, bayar biaya terutang (bila ada).

3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU

Jika Anda bekerja mandiri atau di industri informal maka Anda termasuk peserta tidak berbayar (BPU). Bisakah saya menonaktifkan kepesertaan? Jawabannya iya. Cara menonaktifkan BPJS BPU juga mudah:

- Siapkan persyaratan seperti KTP, kartu BPJS, akta kelahiran, KK dan dokumen bukti lainnya.

- Datang ke kantor BPJS.di sekitar wilayah Anda

- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas.

- Jelaskan maksud kedatanganmu

- Serahkan berkas kepada petugas.

- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan BPJS Anda.

Sementara untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hiilang, Anda bisa mengurusnya secara online dengan cara download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Playstore atau Apps Store, atau bisa juga klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile untuk mendapatkan aplikasi BPJSTKU. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (SNP) 

SHARE