MILENOMIC

Kenali 10 Barang yang Dilarang Impor

Mohammad Yan Yusuf 07/05/2024 14:00 WIB

Barang yang dilarang impor diketahui dengan mudah melalui Permendag. Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Kenali 10 Barang yang Dilarang Impor. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Barang yang dilarang impor diketahui dengan mudah melalui Permendag. Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Masyarakat perlu memahami jenis barang yang dilarang impor untuk menghindari masalah dengan Bea Cukai. Beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah gula dan beras dengan jenis tertentu, serta pakaian bekas.

Lantas apa saja barang yang dilarang impor? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Barang yang Dilarang Impor

Sebelum melakukan impor, para importir harus memahami jenis barang yang dilarang agar barang yang dibeli tidak disita atau tertahan di Bea Cukai. Penetapan mengenai barang-barang yang dilarang impor ini telah diatur dalam Permendag No.18 Tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diambil dari akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan, berikut adalah beberapa jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk diimpor:

1. Gula dengan Jenis Tertentu

Contohnya adalah gula kristal mentah atau kasar, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.

2. Beras dengan Jenis Tertentu

Contohnya adalah beras setengah giling atau digiling sepenuhnya, beras ketan, beras hom mali, dan beras pecah.

3. Bahan Perusak Lapisan Ozon

Contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti karbon tetraklorida, matil klorofom, dan sebagainya.

4. Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas.

5. Barang Berbasis Sistem Pendingin Menggunakan CFC dan HCFC-22

Contohnya adalah mesin pengatur suhu, lemari pendingin, dan peti kemas dengan klarifikasi tertentu.

Kenali 10 Barang yang Dilarang Impor. (FOTO: MNC MEDIA)

6. Bahan Obat dan Makanan Tertentu

Contohnya adalah amida asiklik, karisofrodol, monoamina aromatik, dan lain-lain.

7. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon, insektisida, rodentisida, fungisida, dan sebagainya.

8. Limbah B3 dan Limbah Non B3

Contohnya adalah terak, abu dan residu, minyak petroleum, dan limbah rumah tangga.

9. Perkakas Tangan (Bentuk Jadi)

Contohnya adalah sekop datar dan lengkung, cangkul, kapak, dan lain-lain.

10. Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

Contohnya adalah amalgam gigi, alat ukur tekanan darah, termometer, dan sebagainya.

Diharapkan dengan pemahaman mengenai jenis barang dilarang impor ini, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas impor dengan lebih bijak dan menghindari masalah yang tidak diinginkan.

Itulah penjelasan barang yang dilarang impor. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE