MILENOMIC

Kenali 3 Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan

Mohammad Yan Yusuf 25/03/2024 16:00 WIB

Pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk kita bahas. Sebab pajak ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Kenali 3 Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk kita bahas. Sebab pajak ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Hal itu tidak lain karena pajak yang dinilai memiliki beban terlalu tinggi. Sehingga nilai pembayaran menjadi kecil karena potongan pajak progresif yang diterima cukup besar.

Lantas apa saja pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan

Terlepas dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10-30 persen. Nyatanya ada pajak progresif yang harus dibayarkan ketika Anda melakukan pencairan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pencairan dana sebesar 30% dapat digunakan untuk kepemilikan rumah, sementara 10% untuk keperluan lainnya.

Sementara perlakuan pajak penghasilan (PPh) juga berbeda tergantung pada pencairan JHT secara sebagian atau penuh. Klaim JHT hanya dapat dilakukan sekali, dan jika peserta hendak mencairkan dana tanpa pencairan sebagian, dikenai pajak 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta. Untuk peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bervariasi tergantung pada jumlah pencairan dana.

Kenali 3 Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)

3 Pajak Progresif

Melansir dari aturannya, tercatat bagi pekerja yang memiliki nomor pajak wajib pajak (NPWP), pencairan dana sampai dengan Rp60 juta dikenai 5%, Rp60 juta-Rp250 juta dikenai 15%, Rp250 juta-Rp500 juta dikenai 25%, dan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai 30%. Jika tidak memiliki NPWP, malah dikenai 20% lebih besar dari tiap besarnya pemotongan tarif.

Selain itu, melansir data Sistem Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja hingga Februari 2023, terdapat 17.481.149 peserta JHT, dimana sebagian besar berasal dari pekerja di usaha mikro dan kecil. 

Namun, pemahaman mengenai perhitungan risiko keuangan, termasuk pajak, masih terbilang rendah di kalangan pekerja. 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan pemahaman yang lebih baik bagi para pekerja mengenai konsekuensi pengambilan JHT agar keputusan yang diambil lebih berbasis. 

Langkah ini penting agar kehati-hatian pekerja meningkat dan mereka dapat mengelola keuangan masa pensiun dengan lebih bijak.

Itulah penjelasan pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan yang diketahui memiliki tiga perbedaan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE