Kenali Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama
Biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan langkahnya tidak sulit.
IDXChannel - Biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan langkahnya tidak sulit.
Pecah sertifikat tanah 2023 adalah istilah yang digunakan ketika seseorang ingin menjual sebagian tanah yang mereka miliki, terutama dalam konteks pembagian warisan atau pemecahan tanah kavling oleh pengembang perumahan.
Namun, sebelum mengurus biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama. Berikut panduan lengkapnya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Cara Mengajukan Pecah Sertifikat Tanah
Langkah pertama dalam proses pecah sertifikat tanah 2023 adalah penetapan ahli waris oleh pengadilan. Jika penerima warisan adalah satu orang, pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan oleh individu tersebut dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, jika penerima warisan lebih dari satu orang, pendaftaran harus disertai akta pembagian waris yang mencantumkan keterangan tertentu. Selanjutnya, penerima hak atas tanah akan menjadi ahli waris yang bersangkutan dengan dasar surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
Langkah kedua adalah mengajukan Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR (Agrarian and Spatial Planning).
Prosedur ini harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BPN/ATR sesuai dengan daerah lokasi tanah.
Kenali Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Balik Nama. (FOTO : MNC MEDIA)
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah 2023 bervariasi tergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan dipecah. Semakin besar pembagian dan total luas tanah, semakin tinggi biayanya.
Selain biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 per pengajuan, biaya pengukuran tanah sekitar Rp250.000 akan dikenakan.
Biaya tambahan lainnya termasuk biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA) sekitar Rp250.000, serta biaya BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah melewati semua proses di atas, langkah terakhir adalah penerbitan sertifikat tanah. Ini akan ditangani oleh Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Sertifikat tanah yang telah dipecah akan ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pertanahan. Proses ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja sebelum sertifikat baru diterbitkan.
Itulah penjelasan biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)