Kenali Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Cepat dan Mudah
Cara cek NPWP menggunakan NIK bisa dilakukan dengan mudah, langkahnya pun tidak sulit.
IDXChannel - Cara cek NPWP menggunakan NIK bisa dilakukan dengan mudah, langkahnya pun tidak sulit.
Seperti diketahui NPWP merupakan langkah mudah menentukan pembayaran pajak. Sebab dengan NPWP kita berarti sudah melakukan pembayaran pajak yang berkontribusi bagi negara.
Lantas bagaimana cara cek NPWP menggunakan NIK? Simak penjelasan yang dihimpun kami pemberitaan nasional dengan judul ‘Mudah Banget, Ini Cara Cek NPWP Menggunakan NIK’.
Cara Cek NPWP Menggunakan NIK
Cara cek NPWP menggunakan NIK tidaklah sulit. Bahkan langkahnya sudah mudah kita temukan di beberapa artikel media online.
Lantas bagaimana caranya :
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Isikan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan ketik captcha yang tertera;
- Klik Cari.
Demikian cara cek NPWP menggunakan NIK. Jika NIK dan nomor KK cocok, maka NPWP akan keluar. Sebaliknya, cara ini tidak akan berhasil apabila NIK dan nomor KK tidak cocok.
Cara Membuat NPWP Menggunakan NIK
Mengutip dari laman resmi Kemenkeu.go.id inilah cara membuat NPWP menggunakan NIK.
Kenali Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Cepat dan Mudah. (FOTO : MNC MEDIA)
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
Itulah penjelasan cara cek NPWP menggunakan NIK. Semoga informasi ini berguna dan menambah wawasan Anda. (MYY)