IDXChannel – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah istilah pajak yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ketentuan diharuskan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Pajak ini dibayarkan baik perorangan maupun badan hukum. Adapun setiap wajib pajak akan memperoleh NPWP yang menjadi tanda pengenal untuk sarana administrasi perpajakan.
Lalu, apa itu NPWP? Apa saja jenis dan fungsinya? Bagaimana cara mendapatkannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Pengertian NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia kepada setiap Wajib Pajak yang terdaftar. Wajib Pajak adalah setiap individu atau entitas yang wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang mencerminkan informasi tentang pemegang NPWP, seperti identitas, status perpajakan, dan lokasi. Dua digit (XX) pertama berisi identitas Wajib Pajak. Misalnya, 01 – 03 merupakan Wajib Pajak Badan, 04 – 06 merupakan Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya. Enam digit (YYY.YYY) berikutnya berisi nomor registrasi atau nomor urut KPP dari kantor pusat DJP. Satu digit (Z) setelahnya merupakan kode pengaman untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pemalsuan NPWP. Tiga digit (XXX) berikutnya adalah kode KPP terdaftar. Selanjutnya, tiga digit (YYY) terakhir berisi status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). Angka 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat. Sementara itu, angka 001, 002, dan seterusnya untuk status Wajib Pajak Cabang.