Pemegang NPWP harus mencantumkan nomor ini dalam setiap dokumen perpajakan yang diajukan kepada pihak berwenang.
Fungsi NPWP
NPWP berfungsi sebagai identifikasi tunggal untuk setiap Wajib Pajak dan digunakan dalam proses pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan administrasi perpajakan lainnya. Setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, diharuskan memiliki NPWP.
Dalam praktiknya, NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam proses perpajakan, pengajuan pembayaran pajak, pengajuan permohonan pengembalian pajak, dan sebagai syarat dalam transaksi bisnis tertentu di Indonesia.
Jenis NPWP
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis NPWP yang diberikan sesuai dengan kriteria dan keperluan Wajib Pajak. Berikut adalah beberapa jenis NPWP yang umum dikenal masyarakat.
1. NPWP Pribadi
Jenis NPWP ini diberikan kepada individu yang memiliki kewajiban pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Contohnya, karyawan, profesional, atau individu lain yang memiliki penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenai pajak.