IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan harga teoretis saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) sebesar Rp13.850 per saham. Hal ini berlaku mulai perdagangan Senin, 8 Desember 2025.
Penetapan ini berkaitan dengan aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue yang tengah dilaksanakan oleh perseroan.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan menunjuk surat PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) No. 238/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi, Selasa (9/12/2025), BEI menjelaskan, rasio HMETD PANI adalah 50.831 : 3.646. Artinya, setiap pemegang 50.831 saham lama PANI mempunyai 3.646 HMETD untuk membeli 3.646 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp12.975 per saham.