Kenali Syarat dan Biaya Bikin SIM Terbaru 2023 yang Mudah serta Tanpa Calo
Syarat dan biaya bikin SIM terbaru 2023 bisa dilakukan secara online, mudah, dan tanpa calo. Bahkan langkahnya hanya beberapa waktu saja.
IDXChannel – Syarat dan biaya bikin SIM terbaru 2023 bisa dilakukan secara online, mudah, dan tanpa calo. Bahkan langkahnya hanya beberapa waktu saja.
Tentunya beberapa langkah ini bisa dilakukan hanya bermodal smartphone. Karena itulah agar tidak terjadi miss komunikasi, ada baiknya memahami artikel ini dan membacanya hingga tuntas.
Lantas apa saja syarat dan biaya bikin SIM terbaru 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Syarat dan Biaya Bikin SIM Terbaru 2023
Untuk membuat SIM, Anda bisa melakukannya secara online dengan memperhatikan beberapa langkah berikut, yaitu :
1. Melalui Aplikasi SINAR
SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri merupakan aplikasi khusus untuk membuat SIM online. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store.
- Verifikasi nomor telepon/HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition (pengenalan wajah).
- Pilih jenis SIM.
- Pembayaran PNBP SIM baru.
- Ujian teori online yang diawali dengan simulasi contoh soal.
- Lulus dan dapatkan QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.
Selesai. Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang.
2. Cara membuat SIM online melalui situs Polri
Kenali Syarat dan Biaya Bikin SIM Terbaru 2023 yang Mudah serta Tanpa Calo. (FOTO : MNC MEDIA)
Selain lewat aplikasi, bagi Anda yang tidak mau mengunduh aplikasi SINAR, cara membuat SIM online juga dapat Anda lakukan melalui situs Polri. Ikuti langkah dibawah ini untuk membuat SIM online melalui situs Polri:
- Buka situs resmi Polri https:// sim.korlantas.polri.go.id,
- kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
- Klik 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
- Tekan 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
- Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
- Pilih tanggal kedatangan.
- Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
- Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.
- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Selanjutnya, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
- Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
- Ikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan melalui simulator.
- Membuat SIM online melalui situs Polri selesai. Bagaimana, mudah bukan?
Itulah syarat dan biaya bikin SIM terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.